Kriteriakenaikan kelas ditentukan oleh satuan pendidikan, dengan ketentuan minimal : 1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti. 2. Mencapai tingkat kompetensi yang dipersyaratkan, minimal sama dengan KKM. 3. Mencapai nilai sikap untuk semua mata pelajaran minimal baik. 4.
Download Free DOCXDownload Free PDFKriteria Kenaikan Kelas dan KelulusanKriteria Kenaikan Kelas dan KelulusanKriteria Kenaikan Kelas dan KelulusanKriteria Kenaikan Kelas dan KelulusanEmand Shine
Kriteriakenaikan kelas, Penjurusan dan Kelulusan. KENAIKAN KELAS Siswa/santri dinyatakan naik kelas apabila: Jumlah nilai tidak tuntas maksimal 3 mata pelajaran dan bukan mata pelajaran jurusan; Kehadiran 90% di luar keadaan sakit/izin. Prilaku Baik. PENJURUSAN. Jurusan IPA Nilai mata pelajaran syarat wajib IPA (Matematika, Fisika, Biologi

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020. KOP MADRASAH SURAT KEPUTUSAN No. ……………………… KRITERIA KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN A. Mekanisme Kenaikan Kelas 1 Penentuan siswa yang naik dan tidak naik ditetapkan pada rapat antara kepala madrasah dan dewan guru. 2 Pertimbangan kenaikan kelas bagi siswa didasarkan pada kriteria kenaikan kelas, presensi siswa, kelakuan atau sikap siswa yang bersangkutan. 3 Siswa yang dinyatakan naik kelas, rapornya dituliskan naik ke kelas berikutnya. 4 Siswa yang dinyatakan tidak naik kelas harus mengulang di kelas yang sama. 5 Rapor kenaikan kelas dinyatakan sah apabila telah ditandatangani oleh wali kelas dan kepala madrasah. 6 Bagi siswa yang naik kelas tetapi belum tuntas pada mata pelajaran tertentu, diberi kesempatan remidi di kelas berikutnya maksimal dua kali. B. Kriteria Kenaikan Kelas Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran dengan kriteria 1. Siswa hadir dalam kegiatan pembelajaran sekurang-kurangnya 80% dari seluruh pertemuan kecuali dengan alasan sakit yang ditunjukkan dengan surat dokter. 2. Aspek perilaku siswa sekurang-kurangnya cukup. 3. Mengikuti ujian akhir semester pada seluruh mapel yang diujikan. 4. Memperoleh nilai akhir dengan batas toleransi ketidak tuntasan tidak lebih dari 4 mapel selain mulok. 2. Kriteria Kelulusan Sesuai dengan PP 19/2005 pasal 72 ayat 1, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dasar dan menengah setelah 1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran. 2. Lulus ujian madrasah untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dengan nilai minimal 6,00 untuk masing-masing mata pelajaran. 3. Berperilaku minimal baik. 4. Lulus ujian daerah dan atau nasional untuk kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. b. Penentuan Kelulusan 1. Penentuan kelulusan siswa dilakukan oleh suatu rapat dewan guru bersama kepala sekolah dengan mempertimbangkan nilai rapor, nilai ujian sekolah, dan ujian daerah dan atau nasional serta perilaku siswa yang bersangkutan. Siswa yang dinyatakan lulus akan diberi ijasah dan rapor semester dua Sumber sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

.
  • vxx5mgwt84.pages.dev/160
  • vxx5mgwt84.pages.dev/384
  • vxx5mgwt84.pages.dev/64
  • vxx5mgwt84.pages.dev/100
  • vxx5mgwt84.pages.dev/57
  • vxx5mgwt84.pages.dev/93
  • vxx5mgwt84.pages.dev/31
  • vxx5mgwt84.pages.dev/53
  • vxx5mgwt84.pages.dev/227
  • kriteria kenaikan kelas dan kelulusan